Rabu, 15 Maret 2017

SISTEM EKONOMI ISLAM



EKONOMI ISLAM


Ajaran agama Islam terdiri dari tiga unsur utama yaitu akidah, syariah dan akhlak. Akidah merupakan suatu pondasi atau dasar dalam menjalankan dan melaksanakan ajaran agama Islam. Karena dalam menjalankan apa-apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah dalam agama Islam perlu didasari dengan keyakinan itu sendiri. Keyakinan bahwa Allah SWT tuhan semesta alam dan Islam merupakan agama yang sempurna dan rahmatan lil alamin. Karena tanpa keyakinan bahwa Islam adalah agama yang haq, maka kita tidak akan mentaati dan melaksanakn segala ketentuan yang terdapat dalam ajaran agama Islam.
Kemudian daripada itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ajaran agama islam dapat kita sebut dengan syariah. Dimana ketentuan tersebut, mengatur segala hubungan-hubungan yang terjadi yaitu hubungan manusia dengan tuhannya yaitu Allah SWT, manusia dengan sesama manusia dan manusia dengan alam. Segala sesuatunya dalam Islam telah di atur didalamnya yang disebut dengan syariah yang bersumber dari alquran dan hadist. Adanya syariah diharapkan pengikut ajaran agama Islam dapatt mentaatinya dan melaksanakannya dengan baik dan benar. Agar terciptalah output yang berkualitas atau manusia-manusia yang bermanfaat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang disekitarnya. Nah hasil dari itu semua disebut dengan akhlak, dimana akhlak yang baik akan lahir dari orang-orang yang memiliki kedua unsur di atas yaitu akidah dan menjalankan syariat Islam dengan baik dan benar. Namun begitu pula sebaliknya, jika tidak memiliki dua unssur di atas atau salah satunya maka akan melahirkan akhlak yang tidak baik atau akhlak yang tercela.
Nah, sistem hukum ekonomi Islam atau akrab disebut dengan istilah hukum ekonomi syariah adalah merupakan hasil dari implementasi dari penerapan syariah Islam di bidang Ekonomi. Syariat Islam yang dituangkan dalam bentuk formilnya yaitu fiqh, terdapat dua hal yang diurus didalamnya yaitu yang pertama adalah ibadah dan yang kedua adalah muamalah. Ekonomi Islam ini diatur dalam hal muamalah, dimana hukum dasar dari muamalah adalah segala sesuatu itu adalah halal atau mubah kecuali ada hukum (dalil) yang melarangnya. Sistem ekonomi Islam yang diatur dalam fiqh muamalah ini lalu di implementasikan di masyarakat maka lahirlah suatu hukum ekonomi Islam atau hukum ekonomi syariah.
Untuk lebih memahami apa dan bagaimana itu ekonomi Islam dan hukum ekonomi Islam dan apa perbedaannya, maka marilah kita telaah satu persatu berdasarkan makna dan pengertiannya masing-masing. Ekonomi Islam adalah norma-norma atau aturan-aturan yang mengatur dalam bidang ilmu ekonomi yang terikat dengan nilai-nilai Islami dan bersumber dari alquran dan hadist. Ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.[1]
Beberapa nilai-nilai islam yang dapat dilihat dalam konsep makro yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat antara lain[2] :
*  Kaidah Zakat: mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibanding dengan hanya menyimpan hartanya. Aplikasi dari konsep ini terlihat di antaranya pada penetapan besaran pada Zakat Investasi dikenakan hanya pada hasil investasinya, sedangkan pada Zakat Harta Simpanan, dikenakan atas pokoknya;
*    Kaidah Pelarangan Riba: menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing) dan melarang riba. Seterusnya, sebagai konsekwensi utamanya - diarahkan pada keberanian berusaha dengan menghadapi resiko;
*  Kaidah Pelarangan Judi–Maisir: tercermin dari larangan investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor riil. Konsekwensi dari konsep ini juga mengarah kepada pengajaran pola hidup produktif dan tidak konsumtif;
*   Kaidah Pelarangan Gharar: mengutamakan transparansi dalam transaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari ketidak-jelasan.
Sedangkan nilai-nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati. Demi menjalankan maksud tersebut, beberapa sifat yang telah ditauladankan oleh Rasulullah SAW yaitu:
*  Shiddiq: memastikan bahwa pengelolaan usaha dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, dan tidak dengan cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
*  Tabligh: dalam istilah praktis dimaksudkan secara sustainable melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip Islam yang perlu dijadikan pedoman dalam bermuamalah, termasuk segala manfaat dan resiko yang menyertainya serta cara mengatasinya bagi pengguna. Dalam konteks ini pula, sebaiknya tidak mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, namun juga harus dipadukan dengan berbagai situasi dan kondisi sosial masyarakat.
*  Amanah: menjaga dengan ketat prinsip kehatia-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari shahibul maal selaku pemilik dana, sehingga timbul saling percaya antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
*  Fathanah: memastikan bahwa pengelola usaha berbasis syariah dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum, termasuk pengelolaan dengan penuh kesantunan (ri’ayah) dan penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah).[5]
Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama , yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syarlah; meliputi: a. Bank Syariah; b.asuransi syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j. bisnis – syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah.
Sedangkan Hukum ekonomi Islam merupakan implementasi atau penerapan dari ekonomi Islam itu sendiri. Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.[3]
Dalam konteks masyarakat, “Hukum ekonomi syariah” merupakan hukum ekonomi Islam yang digali dari sistem ekonomi Islam yang ada pada masyarakat, yang meerupakan pelaksanaan fiqh dalam bidang ekonomi oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiaatan ekonomi, masyarakat memerlukan suatu sistem hukum yanng mengatu guna menciptakan ketertiban hukum dan menyelesaikan berbagai permasalahan pada praktik kegiatan ekonomi. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat[4].
Itulah pengertian dari ekonomi Islam dan bedanya dengan hukum ekonomi Islam. Dan di Indonesia masih menjadi PR dalam menciptakan UU yang mengatur dalam hukum ekonomi Islam. Dan semoga praktik ekonomi Islam di Indonesia dapat menghasilkan suatu sistem yang bermanfaat bagi banyak orang dan pelaksanaan dan penegakkan hukum ekonomi Islam dapat terlaksana lebih baik lagi untuk kedepannya.


[1] "Waspada Online". Swipa. Diakses pada tanggal 15 Maret 2017 pukul 22.36 WIB
[2] Rof’ah setyowati. Pengertian Hukum Ekonomi Syariah. http://khazanahhukumekonomisyariah.blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 15 Maret pukul 22.47 WIB
[3] Ibid
[4] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar