EKONOMI
ISLAM
Ajaran agama Islam
terdiri dari tiga unsur utama yaitu akidah, syariah dan akhlak. Akidah
merupakan suatu pondasi atau dasar dalam menjalankan dan melaksanakan ajaran
agama Islam. Karena dalam menjalankan apa-apa yang diperintahkan dan dilarang
oleh Allah dalam agama Islam perlu didasari dengan keyakinan itu sendiri.
Keyakinan bahwa Allah SWT tuhan semesta alam dan Islam merupakan agama yang
sempurna dan rahmatan lil alamin. Karena tanpa keyakinan bahwa Islam adalah
agama yang haq, maka kita tidak akan mentaati dan melaksanakn segala ketentuan
yang terdapat dalam ajaran agama Islam.
Kemudian daripada itu,
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ajaran agama islam dapat kita sebut dengan
syariah. Dimana ketentuan tersebut, mengatur segala hubungan-hubungan yang
terjadi yaitu hubungan manusia dengan tuhannya yaitu Allah SWT, manusia dengan
sesama manusia dan manusia dengan alam. Segala sesuatunya dalam Islam telah di
atur didalamnya yang disebut dengan syariah yang bersumber dari alquran dan
hadist. Adanya syariah diharapkan pengikut ajaran agama Islam dapatt
mentaatinya dan melaksanakannya dengan baik dan benar. Agar terciptalah output
yang berkualitas atau manusia-manusia yang bermanfaat baik untuk dirinya
sendiri maupun untuk orang-orang disekitarnya. Nah hasil dari itu semua disebut
dengan akhlak, dimana akhlak yang baik akan lahir dari orang-orang yang
memiliki kedua unsur di atas yaitu akidah dan menjalankan syariat Islam dengan
baik dan benar. Namun begitu pula sebaliknya, jika tidak memiliki dua unssur di
atas atau salah satunya maka akan melahirkan akhlak yang tidak baik atau akhlak
yang tercela.
Nah, sistem hukum
ekonomi Islam atau akrab disebut dengan istilah hukum ekonomi syariah adalah
merupakan hasil dari implementasi dari penerapan syariah Islam di bidang
Ekonomi. Syariat Islam yang dituangkan dalam bentuk formilnya yaitu fiqh,
terdapat dua hal yang diurus didalamnya yaitu yang pertama adalah ibadah dan
yang kedua adalah muamalah. Ekonomi Islam ini diatur dalam hal muamalah, dimana
hukum dasar dari muamalah adalah segala sesuatu itu adalah halal atau mubah
kecuali ada hukum (dalil) yang melarangnya. Sistem ekonomi Islam yang diatur
dalam fiqh muamalah ini lalu di implementasikan di masyarakat maka lahirlah
suatu hukum ekonomi Islam atau hukum ekonomi syariah.
Untuk lebih memahami
apa dan bagaimana itu ekonomi Islam dan hukum ekonomi Islam dan apa
perbedaannya, maka marilah kita telaah satu persatu berdasarkan makna dan
pengertiannya masing-masing. Ekonomi Islam adalah norma-norma atau
aturan-aturan yang mengatur dalam bidang ilmu ekonomi yang terikat dengan
nilai-nilai Islami dan bersumber dari alquran dan hadist. Ekonomi dalam kaca
mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.[1]
Beberapa nilai-nilai
islam yang dapat dilihat dalam konsep makro yang berkaitan dengan kesejahteraan
masyarakat antara lain[2] :
* Kaidah Zakat: mengkondisikan perilaku
masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibanding dengan hanya menyimpan
hartanya. Aplikasi dari konsep ini terlihat di antaranya pada penetapan besaran
pada Zakat Investasi dikenakan hanya pada hasil investasinya, sedangkan pada
Zakat Harta Simpanan, dikenakan atas pokoknya;
* Kaidah Pelarangan Riba: menganjurkan
pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing) dan melarang riba.
Seterusnya, sebagai konsekwensi utamanya - diarahkan pada keberanian berusaha
dengan menghadapi resiko;
* Kaidah Pelarangan Judi–Maisir: tercermin dari
larangan investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor riil. Konsekwensi
dari konsep ini juga mengarah kepada pengajaran pola hidup produktif dan tidak
konsumtif;
* Kaidah Pelarangan Gharar: mengutamakan
transparansi dalam transaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari
ketidak-jelasan.
Sedangkan nilai-nilai
Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem
ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati. Demi
menjalankan maksud tersebut, beberapa sifat yang telah ditauladankan oleh
Rasulullah SAW yaitu:
* Shiddiq: memastikan bahwa pengelolaan usaha
dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, dan tidak
dengan cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang
(haram).
* Tabligh: dalam istilah praktis dimaksudkan
secara sustainable melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai
prinsip-prinsip Islam yang perlu dijadikan pedoman dalam bermuamalah, termasuk
segala manfaat dan resiko yang menyertainya serta cara mengatasinya bagi
pengguna. Dalam konteks ini pula, sebaiknya tidak mengedepankan pemenuhan
prinsip syariah semata, namun juga harus dipadukan dengan berbagai situasi dan
kondisi sosial masyarakat.
* Amanah: menjaga dengan ketat prinsip
kehatia-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari shahibul
maal selaku pemilik dana, sehingga timbul saling percaya antara pemilik dana
(shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
* Fathanah: memastikan bahwa pengelola usaha
berbasis syariah dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga
menghasilkan keuntungan maksimum, termasuk pengelolaan dengan penuh kesantunan
(ri’ayah) dan penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah).[5]
Berdasarkan penjelasan
Pasal 49 Huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama ,
yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syarlah; meliputi: a. Bank Syariah; b.asuransi
syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah dan surat
berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah, g. pembiayaan
syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j.
bisnis – syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah.
Sedangkan Hukum ekonomi
Islam merupakan implementasi atau penerapan dari ekonomi Islam itu sendiri. Dari
sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh
dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna
fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Dengan demikian
yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi
yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada
masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan
hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan
Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah
singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.[3]
Dalam konteks masyarakat,
“Hukum ekonomi syariah” merupakan hukum ekonomi Islam yang digali dari sistem
ekonomi Islam yang ada pada masyarakat, yang meerupakan pelaksanaan fiqh dalam
bidang ekonomi oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiaatan ekonomi, masyarakat
memerlukan suatu sistem hukum yanng mengatu guna menciptakan ketertiban hukum
dan menyelesaikan berbagai permasalahan pada praktik kegiatan ekonomi. Dengan
kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah
untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat[4].
Itulah pengertian dari
ekonomi Islam dan bedanya dengan hukum ekonomi Islam. Dan di Indonesia masih
menjadi PR dalam menciptakan UU yang mengatur dalam hukum ekonomi Islam. Dan
semoga praktik ekonomi Islam di Indonesia dapat menghasilkan suatu sistem yang
bermanfaat bagi banyak orang dan pelaksanaan dan penegakkan hukum ekonomi Islam
dapat terlaksana lebih baik lagi untuk kedepannya.
[2] Rof’ah
setyowati. Pengertian Hukum Ekonomi Syariah. http://khazanahhukumekonomisyariah.blogspot.co.id.
Diakses pada tanggal 15 Maret pukul 22.47 WIB
[3] Ibid
[4] Ibid

